PROSEDUR PENGAJUAN KITAS DAN KITAP
Sebagai negara berkembang, tentu Indonesia akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tetap di Indonesia, dengan demikian pemerintah membuat kebijakan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia teratur. dengan demikian saya akan memaparkan tahapan/tahapan ataup Prosedur dan ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal
Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang
akan bekerja di Indonesia.
Izin Tinggal
Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal
Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin
Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas
sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang
terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1. Orang asing
pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang
asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang
asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung
atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di
perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau
pada zone ekonomi eksklusif.
Maka
sebelumnya harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal
Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin
Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994). Untuk lebih jelasnya
tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan KITAS adalah kami uraikan
sebagai berikut :
A. TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING (RPTKA)
RPTKA adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana
digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di
perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa
berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang
ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk
perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing
tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah
Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.
Syarat- syarat
yang dibutuhkan :
Perusahaan
Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Isian Formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen Perusahaan ( Akta
Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
6. Bagan Struktur Organisasi
Perusahaan.
7. Surat Penunjukan TKI Pendamping
8. UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (Curicullum Vitae)
4. Copy Paspor
B. TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN
REKOMENDASI TA’01
Surat Keputusan TA’01 diterbitkan
oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan
sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa
berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh
mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya.
Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Perusahaan Sponsor
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Copy RPTKA
4. Isian Formulir
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan ( Akta
Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
7. UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV (curicullum vitae)
4. Copy Paspor
C. TAHAP PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN
TENAGA KERJA ASING (IMTA)
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Bagi Perusahaan Sponsor :
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan
atau Akta Perubahan + Surat Pengesahan.
2. Copy SIUP
3. Copy TDP
4. Copy Surat Keterangan Dommisili
Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
6. Copy KTP Direktur
7. Bagan Organisasi (didalamnya adanya
posisi untuk calon TKA )
8. Copy Kontrak Kerja
9. Surat penunjukan Staf Pendamping
untuk TKA
10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker
untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib Lapor No. 17 tahun 1981)
11. Surat Sponsor dari perusahaan.
12. Surat Kuasa Pengurusan
13. Diwajibkan untuk membayar DPKK
(Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara Sebesar USD.1.200,-
per tahun.
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy paspor (Halaman Penuh- Cover
Depan sampai cover belakang)
2. Riwayat hidup (Curriculum Vitae) – Bahasa
Inggris dan Bahasa Indonesia
3. Copy Ijazah
4. PasPhoto Ukuran 4x6; 3x4 dan 2x3
masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).
D. TAHAP PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE
INDONESIA (TELEX VITAS)
Syarat-syarat yang dibutuhkan :
Bagi Perusahaan Sponsor :
1. Surat Permohonan
2. Surat Kuasa
3. Formulir isian
4. Copy RPTKA
5. KTP Direktur
6. Dokumen Perusahaan ( Akta
Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1. Copy TA’01
2. Copy Paspor
3. Foto 4x6 (1 Lembar)
Pengurusan ijin masuk WNA ke
Indonesia (TELEX VITAS) butuh waktu 15
hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral
Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal
Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di negara WNA yang ditunjuk, sehingga
WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia. Kemudian VISA akan
segera diurus setelah TELEX VITAS
dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung
masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
E. TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL
SEMENTARA (KITAS)
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal
52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa
Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut
diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang
telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Sponsor dan jaminan yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang
telah ditentukan
2. Surat Keterangan jaminan dan
identitas sponsor
3. Foto copy dan asli paspor atau
dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal
Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4. Melampirkan TELEX VITAS
5. Bagi isteri dan atau anak yang
belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran
serta surat identitas suami atau orang tua
6. Bagi tenaga kerja atau pengusaha
asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda
Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah -
Tangkal
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2
x 3, 4 lembar
9. Membayar biaya Imigrasi sesuai
peraturan
Keterangan :
1. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas
diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan,
paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2. Perpanjangan pertama dan kedua
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Kepala
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Perpanjangan yang ketiga sampai
dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
4. Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas
diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir
Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan
menandatangani formulir yang telah ditentukan
5. Dalam hal ijin tinggal terbatas
berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang
ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum
diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan
perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin
Tinggal Terbatas berakhir.
F. TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL
TETAP (KITAP)
Persyaratan Ijin Tinggal Tetap
1. Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara
alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
2. Pengalihan Alih Status tersebut
dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan
syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
3. Melampirkan surat sponsor dan
identitas sponsor serta mengisi formulir.
4. Foto copy dan asli paspor atau
dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang
bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
Keterangan :
1. Pemberian Ijin Tinggal Tetap
diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal
di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
2. Ijin Tinggal tetap hanya diberikan
kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang
3. Permohonan perpanjangan Ijin
Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal
Tetap berakhir.
4. Dalam hal Ijin Tinggal Tetap
berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan
perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang
bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh)
hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian..
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian.
3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.