Formulir Kontak

 

PROSEDUR PENGAJUAN KITAS DAN KITAP

PROSEDUR PENGAJUAN KITAS DAN KITAP


Sebagai negara berkembang, tentu Indonesia akan banyak menampung Tenaga Kerja Asing yang tinggal sementara ataupun tetap di Indonesia, dengan demikian pemerintah membuat kebijakan agar keberadaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia teratur. dengan demikian saya akan memaparkan tahapan/tahapan ataup Prosedur dan ketentuan dalam penerbitan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.   Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.   Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.   Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Maka sebelumnya harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994). Untuk lebih jelasnya tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan KITAS adalah kami uraikan sebagai berikut :




A. TAHAP PENGURUSAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA)

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaraan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun Swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 (satu) tahun Kecuali jabatan- jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 (tiga) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.

Syarat- syarat yang dibutuhkan :

Perusahaan Sponsor :
1.      Surat Permohonan
2.      Surat Kuasa
3.      Isian Formulir
4.      KTP Direktur
5.      Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
6.      Bagan Struktur Organisasi Perusahaan.
7.      Surat Penunjukan TKI Pendamping
8.      UU NO. 7 Tahun 1881 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

 Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1.      Kontrak Kerja
2.      Ijasah
3.      CV (Curicullum Vitae)
4.      Copy Paspor

B. TAHAP PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI TA’01

Surat Keputusan TA’01 diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan sebagai syarat pengajuan Visa Kerja Di Direktorat Jendral Imigrasi. Masa berlaku TA’01 harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh mengajukan masa kerja selama 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan seterusnya. Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Perusahaan Sponsor
1.      Surat Permohonan
2.      Surat Kuasa
3.      Copy RPTKA
4.      Isian Formulir
5.      KTP Direktur
6.      Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)
7.      UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1.      Kontrak Kerja
2.      Ijasah
3.      CV (curicullum vitae)
4.      Copy Paspor


C. TAHAP PENGURUSAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA)

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Bagi Perusahaan Sponsor :

1.      Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan + Surat Pengesahan.
2.      Copy SIUP
3.      Copy TDP
4.      Copy Surat Keterangan Dommisili Perusahaan
5.      Copy NPWP Perusahaan
6.      Copy KTP Direktur
7.      Bagan Organisasi (didalamnya adanya posisi untuk calon TKA )
8.      Copy Kontrak Kerja
9.      Surat penunjukan Staf Pendamping untuk TKA
10.  Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib Lapor No. 17 tahun 1981)
11.  Surat Sponsor dari perusahaan.
12.  Surat Kuasa Pengurusan
13.  Diwajibkan untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara Sebesar USD.1.200,- per tahun.

       Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)

1.      Copy paspor (Halaman Penuh- Cover Depan sampai cover belakang)
2.      Riwayat hidup (Curriculum Vitae) – Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
3.      Copy Ijazah
4.      PasPhoto Ukuran 4x6; 3x4 dan 2x3 masing-masing 6 lembar (latar belakang merah).

D. TAHAP PENGURUSAN IJIN MASUK WNA KE INDONESIA (TELEX VITAS)

Syarat-syarat yang dibutuhkan :

Bagi Perusahaan Sponsor :
1.      Surat Permohonan
2.      Surat Kuasa
3.      Formulir isian
4.      Copy RPTKA
5.      KTP Direktur
6.      Dokumen Perusahaan ( Akta Pendirian, Akta Pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili)

Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
1.      Copy TA’01
2.      Copy Paspor
3.      Foto 4x6 (1 Lembar)

Pengurusan ijin masuk WNA ke Indonesia (TELEX VITAS)  butuh waktu 15 hari kerja, dan yang berhak mengeluarkan TELEX VITAS adalah Direktorat Jendral Imigrasi. Setelah TELEX VITAS dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi maka akan dikirimkan kepada KBRI di negara WNA yang ditunjuk, sehingga WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia. Kemudian VISA akan


segera diurus setelah TELEX VITAS dikeluarkan dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.

E. TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL SEMENTARA (KITAS)

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
1.      Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
2.      Surat Keterangan jaminan dan identitas sponsor
3.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4.      Melampirkan TELEX VITAS
5.      Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6.      Bagi tenaga kerja atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), SUrat Tanda Daftar Perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA
7.      Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
8.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9.      Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Keterangan :
1.      Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya  meliputi tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
2.      Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Pejabat yang ditunjuk.
3.      Perpanjangan yang ketiga sampai dengan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM pejabat yang ditunjuk
4.      Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau dan sponsor, 30  (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhir Ijin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan
5.      Dalam hal ijin tinggal terbatas berakhir, sementara keputusan Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas belum diberikan, kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Ijin Tinggal Terbatas berakhir.



F. TAHAP PENGURUSAN KARTU IJIN TINGGAL TETAP (KITAP)

Persyaratan Ijin Tinggal Tetap
1.      Ijin Tinggal Tetap diperoleh secara alih status dari Ijin Tinggal Terbatas
2.      Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak diberikan Ijin Tinggal Terbatas.
3.      Melampirkan surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir.
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku POA dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
       Keterangan :
1.      Pemberian Ijin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut.
2.      Ijin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
3.      Permohonan perpanjangan Ijin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Ijin Tinggal Tetap berakhir.
4.      Dalam hal Ijin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Ijin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak Ijin Tinggal Tetap berakhir.

Dasar hukum:

1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian..               
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32  Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.                
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.


Total comment

Author

surahman

33   komentar

Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian dan legal dokumen seperti : KITAD,KITAP,MULTIPLE VISA,WNA MENJADI WNI ( NATURALISASI )

CONTACT : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com

Terima kasih
regard


Aji
Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,MULTIPLE VISA,WNA MENJADI WNI ( NATURALISASI)
CONTACT : Aji_power23@yahoo.com atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasi
regard


Aji
selamat siang,
Saya bisa membantu proses keimigrasian dan legal dokumen seperti :
1. RPTKA
2. TA 01
3. TELEX
4. IMTA
5. KITAS
6. VISA
7. DLL
hubungi ke 081289398287
email : rabaninusantara@yahoo.com
Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,MULTIPLE VISA,WNA MENJADI WNI ( NATURALISASI),PMA(Penanam Modal Asing ),Bikin PT,Ijin BPOM,SNI,Ijin Tambang,Ijin Migas dan legal dokumen yg lainya...

CONTACT : Aji_power23@yahoo.com,wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com
Terima kasi
regard


Aji
Gmn prosudurnya..
Halo saya ingin tanya. Jika orang asing tersebut tidak tinggal di indonesia dan tidak bekerja di wilayah indonesia. Dan akan menikah dengan wni, apakah juga membutuhkan kitas? Karena kelurahan setempat meminta kitas sebagai syarat dan saya tidak bisa mengajukan kitas karena pihak wna tidak bekerja dan tidak tinggal di wilayah indonesia. Mohon penjelasannya. Trima kasih.
Salam semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di No. HP : 085959137195
Berapa biaya yg bra dikeluarkan untuk pengurusan kitas?
Berapa biaya yg bra dikeluarkan untuk pengurusan kitas?
Untuk info lebih lanjut nya silahkan hubungi di No. HP : 085959137195
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi di No. HP : 085959137195
Tidak harus pakai Kitas tapi cukup dengan surat keterangan atau surat ijin menikah dari embassy yg di jakarta...
Halo salam kenal. Jika ada wna yg tidak bekerja di perusahaan tapi ingin visa lebih Dari satu bulan bagaimana caranya yah? Terima kasih
bisa dapat Visa dengan sponsor Warga Negara Indonesia .
hubungi saya ya 085695720018
Hi salam kenal juga...bisa apply multiple Visa
( vkubp ) untuk masa berlaku 12 bulan..tapi tiap 2 bulan harus keluar dr indonesia...atau bisa pakai visa bisnsi dapat 60 hari syay di indonesia
selamat siang, salam kenal numpang iklan.
Saya bisa membantu proses keimigrasian dan legal dokumen seperti :
1. RPTKA
2. TA 01
3. TELEX
4. IMTA
5. KITAS
6. VISA
7. DLL
hubungi ke 081289039277
email : depnakerkuningan@gmail.com
Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,MULTIPLE VISA,WNA MENJADI WNI ( NATURALISASI),PMA(Penanam Modal Asing ),Bikin PT,Ijin BPOM,SNI,Ijin Tambang,Ijin Migas dan legal dokumen yg lainya...

CONTACT : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com
Terima kasi
regard


Aji
Selamat sore semuanya..
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

hubungi saya di 085695720018
Halo Salam kenal, aku maw Tanya, apakah wna yg tidak bekerja di indonesia bisa d buatkan visa dalam jangka waktu 6~12 bulan? Dan apakah prosedurnya merepotkan? Dan juga brp biaya yg d kenakan jika anda yg mengurusnya? Trims
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi langsung di No. HP : 085959137195
Salam semuanyaa,
Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
KITAS
Dan lai lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di No. HP : 085959137195
Salam sukses semuanya..

Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
MERP
Dan lain lain

Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami memiliki link kenalan PNS di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans karena kami Perusahaan Biro jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com
Direktur saya dari TKA, kemarin ada orang dari Pemprov DKI datang untuk menanyakan polis asuransi TKA dengan badan hukum yang dari Indo karena mengacu pada PERATURAN MENTERI TK NO 16 PASAL 36. Apakah pasal ini tetap berlaku / sedang ada review di MA? Ini sangat memberatkan perusahaan?
Salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian dan legal dokumen seperti : KITAS,KITAP,MULTIPLE VISA,WNA MENJADI WNI ( NATURALISASI),PMA(Penanam Modal Asing ),Bikin PT,Ijin BPOM,SNI,Ijin Tambang,Ijin Migas dan legal dokumen yg lainya...

CONTACT : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com
Terima kasi
regard

Wibawa
Salam Semuanyaa,

Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain

Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

Hubungi Saya di :

Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

No. HP : 087880720630 / Juanda

Regard's
CV. Trustle Consulting
Maaf mau mas... untuk pengurusan kitas untuk wna.. syaratnya apa saja.. dan berapa biayanya..?

Terimakasih
Utk biaya nya bsa langsung hubungi di No. HP: 085959137195
Salam kenal, mau tanya dn mohon dijawab...kalo kitap sponsor istri bisa kerja di pt ga? Rptka & imta pt yg membuat itu bisa ga ya? Suamiku udah 2x membuat kitas kerja 1x kitas istri kami dah 7th menikah dan skrg mau lsg kekitap tp kalo suatu saat dpt kerjaan itu kitapnya yg sponsor istri gmn? Tolong email dong sy butuh penjelasannya. Trims... sumikim.suki@gmail.com
selamat malam admin ,... kalo boleh tahu syarat pengambilan telex visa di KUALA LUMPUR apa aja ? dan perlu waktu berapa hari untuk kitas tersebut bisa di tempel di paspor? sekian dan terima kasih ,.. mohon yang tahu tolong di balas yah,.. soalnya lagi butuh banget ,.. lagi butuh cepat ,..
Bpk. Yohanes untuk info lebih lanjut n fast respons bapak bisa langsung hubungi saya di nomor 081316746237 (WA).
Terimaksih.
Wna nepal kalau membuat kitap diindonesia gimana yaa.. Tolong infonya
Langsung bisa wa atau tlp ke : 081296945399...free konsultasi.
Terima kasih

Cancel Reply