Masalah Kriminalisasi dan Diskriminalisasi merupakan salah satu masalah dasar dalam hukum pidana
Indonesia.
A.Kriminalisasi
adalah proses menjadikan perbuatan biasa menjadi perbuatan yang dapat dipidana
kriminalisasi dimulai sejak adanya UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
kriminalisasi adalah konsekuensi dari asas legalitas pasal 1 (1) KUHP "tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang - undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. dalam bahasa latin "NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PREVIA LEGE POENALI"
Kritetia pengadaan Kriminalisasi
1. harus memperhatikan tujuan hukum pidana
2. penentuan perbuatan yang tidak dikehendaki
3. prinsip biaya dan hasil
4. kemampuan aparat hukum
B. Dekriminalisasi
adalah proses menghilangkan ancaman pidana perbuatan yang semula tindak pidana menjadi tindakan biasa.
dekriminalisasi berbeda dengan depenalisasi ( proses menghilangkan ancaman pidana suatu perbuatan, akan tetapi masih bisa dituntut dengan cara yang lain. misalnya : diancam dgn hukum perdata, administrasi negara dll.
dalam hal ini muncul POLITIK KRIMINAL (criminal politic)
adalah suatu usaha yang rasional dari penguasa/pemerintah di dalam menangani kejahatan.
dapat dilaksanakan melalui 2 jalur
1. jalur hukum pidana (penal)
2. jalur non-hukum pidana (non-penal)
Formulir Kontak
Total comment
2 komentar
Unknown
mengatakan...
22 Maret 2013 pukul 02.54
BISA CANTUMKAN , CONTOH DARI KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI