SYARAT IKUT ASURANSI
PEMERINTAH /BPJS
Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) sudah resmi diselenggarakan sejak 1 Januari 2014 lalu. Program
ini diselenggarakan oleh BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) menggantikan PT Jamsostek dan PT Askes. Program
ini difungsikan sebagai fasilitas asuransi kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Keanggotaan BPJS sendiri
dibagi menjadi 2 yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga Bukan Penerima
Bantuan Iuran (Non-PBI). Bedanya untuk peserta PBI, premi akan ditanggung oleh
pemerintah sedangkan untuk peserta Non-PBI premi harus ditanggung sendiri.
A. Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan:
1)
Datang ke kantor BPJS yang ada di tingkat kabupaten
atau juga provinsi.
2)
Mengisi formulir yang diberikan penyelenggara, serta
melampirkan 1 foto (3x4) berwarna terbaru. Isi harus sesuai dengan kartu
identitas pada KTP/KK/SIM/Paspor.
3)
Selanjutnya Anda akan diberi virtual account, yang
nantinya akan digunakan sebagai nomor transaksi pembayaran premi.
4)
Bila Anda peserta Non-BPI maka diwajibkan untuk
membayar iuran terlebih dahulu. Besarnya
jumlah iuran ditentukan oleh kelas premi, untuk kelas 1 wajib membayar Rp
59.500,00 per bulan, kelas 2 Rp 45.500,00 per bulan dan kelas 3 Rp 25.500,00
per bulan. Setelah melakukan pembayaran maka Anda sudah resmi menjadi anggota
BPJS kesehatan.
5)
Untuk Peserta BPI setelah menerima virtual account
maka sudah dinyatakan resmi menjadi Anggota BPJS kesehatan dan akan mendapatkan
kartu keangotaanya. Ini dikarenakan premi sudah ditanggung oleh pemerintah.
Untuk karyawan di sebuah
perusahaan yang sebelumnya menggunakan jamsostek bisa langsung mendaftarkan
keanggotaan BPJS melalui perusahaanya. Perwakilan perusahaanlah yang nanti akan
datang ke kantor BPJS untuk mengurus semuanya termasuk membayar premi. Karyawan
akan mendapatkan kartu anggota BPJS (non-PBI).
B. Syarat Mendaftar BPJS
Kesehatan
Tahun 2014 ini penduduk
Indonesia sudah dapat menikmati Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh
Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Telah diumumkan bahwa BPJS kesehatan
beroperasi menggantikan PT Asuransi Kesehatan (Askes), Jamkesmas, dan
Jamsostek. Sayangnya program ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat,
bisa jadi hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi.
Alhasil masih banyak
masyarakat yang kebingungan mengenai syarat-syarat mendaftar BPJS Kesehatan dan
juga cara pendaftarannya. Padahal setiap orang wajib menjadi Anggota BPJS
Kesehatan, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia sekalipun. Nah,
lebih jelasnya Anda bisa menyimak syarat
mendaftar BPJS Kesehatan dibawah ini;
1)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang
terdiri dari fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
2)
Bukan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (Non-PBI) yang
terdiri:
3)
Pekerja penerima upah seperti Anggotan TNI, PNS,
pegawai swasta, pejabat negara termasuk warga negara asing yang bekerja di
Indonesia paling tidak selama 6 bulan.
4)
Pekerja bukan penerima upah atau juga bisa disebut
pekerja mandiri. Keluarga yang bersangkutan juga berhak mendaftar menjadi BPJS.
5)
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya seperti
investor, pensiunan, perintis kemerdekaan dan juga veteran.
NB. Saat mendaftar menjadi Anggota BPJS Kesehatan Anda
diharapkan membawa KTP, kartu keluarga, 1 lembar pas foto 3x4, fotocopy surat
nikah, akta kelahiran anak, surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi,
slip gaji (jika Ada) dan juga kartu ijin tinggal sementara bagi warga negara
asing. Setelah syarat-syarat sudah siap Anda bisa langsung mengajukan diri
sebagai Anggota BPJS Kesehatan.